Diposting Oleh: LBM NU Bojonegoro
Sabtu, 19 November 2016
18. SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM ISLAM
DALAM BAHTSUL MASAIL DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA
A. Penjelasan Umum
1. Yang dimaksud dengan “kitab” adalah kutub al-madzahib al-arba’ah , yaitu kitab-kitab tentang ajaran Islam yang sesuai dengan aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
2. Yang dimaksud bermadzhab secara qauli adalah mengikuti pendapat-pendapat yang sudah “jadi” dalam lingkup salah satu al-Madzahib al-Arba’ah.
3. Yang dimaksud dengan bermadzhab secara manhaji adalah bermadzhab dengan mengikuti jalan pikiran dan kaidah penetapan hukum yang telah disusun oleh Imam madzhab dari al-madzahib al-Arba’ah.
4. Yang dimaksud dengan istinbath jama'i adalah mengeluarkan hukum syara' dari dalilnya dengan qawaid ushuliyah secara kolektif.
5. Yang dimaksud dengan qaul dalam referensi madzhab Syafi'i adalah pendapat Imam Syafi'i.
6. Yang dimaksud dengan wajah adalah pendapat ulama madzhab Syafi'i.
7. Yang dimaksud dengan taqrir jama'i adalah upaya secara kolektif untuk menetapkan pilihan terhadap satu diantara beberapa qaul/wajah dalam madzhab Syafi'i.
8. Yang dimaksud dengan ilhaq (ilhaq al-masa'il bi nadzhairiha) adalah menyamakan suatu kasus/masalah serupa yang telah dijawab oleh kitab (menyamakan suatu kasus dengan pendapat yang sudah "jadi").
9. Yang dimaksud dengan usulan masalah adalah permintaan untuk membahas suatu kasus/masalah, baik hanya berupa "judul" masalah maupun telah disertai pokok-pokok pikiran atau pola hasil pembahasan awal dengan maksud dimintakan tanggapan.
10. Yang dimaksud dengan pengesahan adalah pengesahan hasil suatu bahtsul masail oleh PN Syuriyah NU, Munas Alim Ulama NU atau Muktamar NU.
B. Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam
I. Kerangka Analisis Masalah
Dalam memecahkan dan merespon masalah, maka bahtsul masail hendaknya mempergunakan kerangka pembahasan masalah, antara lain sebagai berikut :
1. Analisis masalah (sebab mengapa terjadi kasus) ditinjau dari berbagai faktor :
a. Faktor ekonomi,
b. Faktor politik,
c. Faktor budaya,
d. faktor sosial,
e. Faktor lainnya.
2. Analisis Dampak, (dampak positif dan negatif yang ditimbulkan oleh suatu kasus yang dicari hukumnya) ditinjau dari berbagai aspek antara lain :
a. Aspek sosial ekonomi,
b. Aspek sosial budaya,
c. Aspek sosial politik,
d. Aspek lainnya.
3. Analisis Hukum, (dampak bahtsul masail tentang suatu kasus setelah mempertimbangkan latar belakang dan dampaknya di segala bidang) disamping mempertimbangkan hukum islam juga mempertimbangkan hukum Islam juga mempertimbangkan hukum yuridis formal.
a. Status hukum (al-Ahkam al-Khamsah),
b. Dasar dari ajaran/Ahlussunnah wal Jama'ah,
c. Hukum positif.
II. Prosedur Penjawaban Masalah
Keputusan bahtsul masail di lingkungan NU dibuat dalam kerangka bermadzhab kepada salah satu madzhab empat yang disepakati dan mengutamakan bermadzhab secara qauli. Oleh karena itu, prosedur penjawaban masalah disusun dalam urutan sebagai berikut :
1. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi ibarat kitab dari kutub al-madzahib al-arba'ah, maka dipakailah pendapat tersebut.
2. Dalam kasus ketika jawaban bisa dicukupi oleh ibarat kitab dan disana terdapat lebih dari satu pendapat, maka dilakukan taqrir jama'i untuk memilih salah satu pendapat. Pemilihan itu dilakukan sebagai berikut :
a. Dengan mengambil pendapat yang lebih maslahat dan/atau yang lebih kuat.
b.Khusus dalam madzhab Syafi'i sesuai dengan keputusan muktamar ke I (1926 M), perbedaan pendapat disesuaikan dengan cara memilih:
1) Pendapat yang disepakati oleh al-Syaikhani (al-Nawawi dan al-Rafi'i),
2) Pendapat yang dipegangi oleh al-Nawawi,
3) Pendapat yang dipegangi oleh al-Rafi'i,
4) Pendapat yang didukung oleh mayoritas ulama,
5) Pendapat ulama yang terpandai,
6) Pendapat ulama yang wara',
c. Untuk madzhab selain Syafi'i berlaku ketentuan-ketentuan menurut madzhab yang bersangkutan.
3. Dalam kasus tidak ada pendapat yang memberikan penyelesaian, maka dilakukan prosedur ilhaq al-masail bi nadzhairiha secara jama'i oleh para ahlinya. Ilhaq dilakukan dengan memperhatikan mulhaq, mulhaq bih dan wajhu al-ilhaq oleh para mulhiq yang ahli.
4. Dalam kasus tidak mungkin dilakukan ilhaq, maka bisa dilakukan istinbath jama'i dengan prosedur bermadzhab secara manhaji oleh para ahlinya. yaitu dengan mempraktekkan qowaid ushuliyah oleh para ahlinya.
C. Hirarki Dan Sifat Keputusan Bahtsul Masail
1. Seluruh keputusan Bahtsul di lingkungan Nahdlatul Ulama yang diambil dengan prosedur yang telah disepakati dalam keputusan ini, baik diselenggarakan dalam struktur organisasi maupun di luarnya mempunyai kedudukan yang sederajat dan tidak saling membatalkan.
2. Suatu hasil keputusan bahtsul masail di lingkungan nahdlatul Ulama dianggap mempunyai kekuatan daya ikat lebih tinggi setelah disahkan oleh pengurus besar Syuriyah Nahdlatul Ulama tanpa harus menunggu Munas Alim Ulama maupun Muktamar.
3. Sifat keputusan dalam bahtsul masail tingkat Munas dan Muktamar adalah :
a. mengesahkan rancangan keputusan yang telah disiapkan sebelumnya dan atau
b. Diperuntukkan bagi keputusan yang dinilai akan mempunyai dampak yang luas dalam segala bidang.
4. muktamar sebagai forum tertinggi di nahdlatul Ulama, maka Muktamar dapat mengukuhkan atau menganulir hasil Munas.
D. Kerangka Analisa Tindakan
Kerangka analisa tindakan, peran dan pengawasan efektifitas hasil bahtsul masail (apa yang harus dilakukan sebagai konsekuensi dari bahtsul masail, siapa yang melakukan, bagaimana, kapan, dan dimana hal itu hendak dilakukan serta bagaimana cara sosialisasi mekanisme pemantapan agar semua berjalan sesuai dengan keputusan) maka perlu memperhatikan aspek-aspek berikut ini :
1. Aspek politik (berusaha agar hasil bahtsul masail dapat dijadikan sebagai sarana mempengaruhi kebijakan pemerintah),
2. Aspek budaya (berusaha membangkitkan pengertian dan kesadaran masyarakat terhadap hasil-hasil bahtsul masail melalui berbagai media massa dan forum (seperti majlis ta'lim dan sebagainya),
3. Aspek ekonomi (meningkatkan kesejahteraan masyarakat),
4. Aspek sosial (upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, lingkungan hidup dan lain sebagainya).
Catatan :
1. Merekomendasikan kepada PBNU untuk membentuk tim kecil yang mengkaji tentang kriteria kutub al-mu'tabarah dan menginventarisir kutub al-mu'tabarah serta menyusun jenjang kitab-kitab dalam madzahib al-arba'ah.
2. Para Muktamirin menolak untuk memberlakukan HERMENEUTIKA sebagai metode penafsiran terhadap teks agama (al-Qur'an dan al-Hadits).
3. Para peserta Muktamar NU ke XXXI sepakat bahwa seluruh draf tentang WAKAF dan PENDIDIKAN disetujui dan direkomendasikan menjadi program kerja.
Tim Perumus
Ketua : KH. Syafruddin
Sekretaris : H. M. Cholil Nafis, Lc, MA
Anggota :
1. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siraj, MA
2. Prof. Khotibul Umam
3. Prof. Mahasin
4. Prof. Dr. Nasarudin Umar
5. KH. Muhibul Aman aly
6. KH. Syarifudin Ya'qub
7. KH. Abdul Ghafur
8. Abdul Muqsith Ghazali, M.Ag.
9. Ridwan, M.Si
10. Miftahur Rahim
11. KH. Ghazali Masroeri
12. KH. Ahmad Roziqin
13. KH. Zakaria
Ketua : KH. Syafruddin
Sekretaris : H. M. Cholil Nafis, Lc, MA
Anggota :
1. Prof. Dr. KH. Said Aqil Siraj, MA
2. Prof. Khotibul Umam
3. Prof. Mahasin
4. Prof. Dr. Nasarudin Umar
5. KH. Muhibul Aman aly
6. KH. Syarifudin Ya'qub
7. KH. Abdul Ghafur
8. Abdul Muqsith Ghazali, M.Ag.
9. Ridwan, M.Si
10. Miftahur Rahim
11. KH. Ghazali Masroeri
12. KH. Ahmad Roziqin
13. KH. Zakaria
........................................
Sumber : Ahkamul Fuqoha'; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 - 2010 M), hal. 846 - 849
Posting Terkait :
- Kembali ke Beranda »
- PERATURAN LBM NU »
- Sistem Pengambilan Keputusan Hukum Islam dalam Bahtsul Masail
